jaundiceinnewborns.net – Kepolisian Resor Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap dua orang anggota komunitas Kampung Bayam pada tanggal 2 April, sejurus sebelum waktu berbuka puasa. Individu yang ditahan adalah pasangan suami istri, yaitu Furqan, Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam, dan istrinya, Diah. Pasca penahanan, Diah dilepaskan beberapa jam kemudian, sementara Furqan tetap dalam tahanan.
Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam menganggap penahanan tersebut sebagai langkah yang tidak mengindahkan prosedur hukum yang berlaku dan bersifat arbitrer.
Permasalahan ini berujung pada kontroversi seputar Surat Keputusan PT Jakpro No. 110/UT0000/VIII/2022/0428, tertanggal 22 Agustus 2022, yang menetapkan relokasi warga Kampung Bayam ke sekitar kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Menurut Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam, SK ini secara legal mengakui warga sebagai penghuni yang sah, namun realitasnya mereka dihadapkan pada pengabaian dan penolakan untuk menempati unit yang telah ditetapkan.
Warga Kampung Bayam dikabarkan menghadapi tuduhan pelanggaran hukum, termasuk penyerobotan lahan, memasuki properti tanpa izin, dan melakukan kerusakan secara bersama-sama.
Upaya mediasi telah dilakukan sebelumnya melalui Komnas HAM untuk menyelesaikan konflik antara warga dengan PT Jakpro serta Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi. Selain itu, warga telah melaporkan Heru Budi ke Ombudsman atas respons yang dianggap kurang terhadap permintaan dialog mengenai pemukiman yang telah digusur untuk pembangunan JIS.
Dalam menanggapi laporan ke Ombudsman, Heru Budi Hartono mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan penyelesaian yang optimal kepada warga Kampung Susun Bayam.
Melalui perwakilan mereka, Furqon, warga telah berusaha melakukan dialog dengan Heru Budi Hartono untuk menemukan resolusi atas hak tempat tinggal mereka. Namun, semua usaha yang telah dilakukan hingga kini belum berhasil menghasilkan solusi.
Warga kini memanfaatkan Ombudsman sebagai institusi pengawas layanan publik dalam upaya menuntut dialog yang konstruktif antara mereka, Pj. Gubernur, dan Jak Pro untuk menyelesaikan masalah hak atas Kampung Susun Bayam.
Tindakan penahanan terhadap anggota komunitas Kampung Bayam oleh Kepolisian Jakarta Utara telah menarik perhatian publik dan mengundang kritik dari organisasi masyarakat sipil. Penahanan tersebut menyiratkan perlunya transparansi prosedural dan dialog yang lebih mendalam antara pihak berwenang dan warga terdampak. Warga Kampung Bayam terus mengejar keadilan melalui Ombudsman, dengan harapan mendapatkan resolusi atas hak tempat tinggal yang telah lama ditunggu.