jaundiceinnewborns.net

jaundiceinnewborns.net – Dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, merespons keberatan yang diajukan oleh Bambang Widjojanto dari Tim Hukum Nasional AMIN berkaitan dengan penampilan Eddy Hiariej sebagai ahli hukum untuk tim Prabowo-Gibran.

Yusril mempertanyakan status hukum Bambang Widjojanto, yang diklaimnya masih menyandang status sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum yang saat ini dihentikan sementara (di-deponer).

Kejadian walk out oleh Bambang Widjojanto terjadi ketika Eddy Hiariej akan memberikan kesaksian. Yusril mengkritik tindakan tersebut dan membela status Eddy Hiariej yang bukan lagi tersangka setelah pengadilan mengabulkan permohonan praperadilannya.

Menurut Yusril, status tersangka seseorang tidak menghalangi mereka dari menjadi ahli dalam suatu proses hukum, dan menunjukkan bahwa kasus Eddy Hiariej telah dianggap selesai.

Yusril membandingkan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej dengan situasi yang dihadapi oleh Bambang Widjojanto, menekankan bahwa Eddy telah mengakhiri keterlibatannya dalam kasus hukum, sementara status Bambang sebagai tersangka belum terselesaikan.

Yusril mengekspresikan keheranannya atas sikap Bambang yang, menurutnya, terburu-buru dalam menyalahkan orang lain tanpa melihat ke dalam dirinya sendiri.

Yusril Ihza Mahendra, dalam tanggapan terhadap protes yang diajukan oleh Bambang Widjojanto, menyoroti inkonsistensi dalam status hukum Bambang dibandingkan dengan Eddy Hiariej, yang telah dibersihkan dari status tersangka. Yusril mengkritik tindakan Bambang yang meninggalkan sidang dan menegaskan bahwa menjadi tersangka tidak otomatis mengecualikan seseorang dari berpartisipasi sebagai ahli hukum dalam proses peradilan. Dialog ini menggambarkan dinamika kompleks antara hukum, politik, dan etika profesional.