jaundiceinnewborns.net

jaundiceinnewborns.net – Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan terhadap satu unit properti mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah menyelidiki aset-aset yang terkait dengan aliran dana korupsi milik Tamron.

“Penyitaan atas properti 1 unit rumah tersebut dilakukan berdasarkan transaksi jual beli yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 2018, dan pada tanggal 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset telah melaksanakan tindakan penyitaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/5).

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa properti mewah seluas 805 m2 yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, telah disita oleh tim penyidik.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut, dengan tujuan untuk memperjelas tindak pidana yang sedang dalam penyidikan,” tambah Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung memperkirakan nilai kerugian ekologis dalam kasus ini mencapai Rp271 Triliun, berdasarkan perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.

Kerugian ekologis tersebut terdiri dari tiga komponen, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp12,1 triliun.

Walaupun demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih terus melakukan perhitungan untuk menentukan potensi kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi tersebut.