jaundiceinnewborns.net – Pramuka telah lama dikenal banyak mengajarkan tentang pengembangan karakter siswa. Namun dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, salah satu isinya adalah menghapuskan kegiatan ekstrakurikuler seperti kegiatan ekstrakurikuler paksa ini.
Direktur Eksekutfif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik), Satibi Satori menyayangkan penghapusan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa tingkat SD, SMP, dan SMA. Satibi mengatakan, Pramuka merupakan budaya baik di lingkungan sekolah yang membentuk karakter siswa.
“Kami sangat menyayangkan dengan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 ini. Kepramukaan untuk melatih peserta didik dalam proses kepemimpinan dan kemandirian peserta didik,” kata Satibi di Jakarta, Senin (1/4/2024). Satibi melanjutkan, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan pentingnya enam aspek profil pelajar Pancasila: keimanan, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kebajikan, kebebasan, kerjasama, keberagaman global, berpikir kritis, dan kreativitas.
“UU Kemendikbud ini jelas mereduksi peran pembentukan karakter peserta didik,” tegas Satibi. Guru ketiga akan (SPS) dari Uin Jakarta meminta keberadaan Portcalaires dari sekolah tankar dan tingkat tinggi.
“Piskaik meminta bahwa para pengintai telah kembali sebagai surga yang akan dibuat di sekolah sebagai terkenal”, Satibi. Menurut Satibi, dalam membuat undang-undang, sebaiknya pemerintah mengikutsertakan aktivis untuk meminta masukan agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
Pengecualian kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah merupakan contoh kebijakan di bidang pendidikan yang tidak mencerminkan nilai partisipasi pemangku kepentingan. “Dalam membuat suatu kebijakan, harus dilibatkan sebanyak mungkin warga untuk mendapatkan masukan secara utuh, terutama dari pemangku kepentingan,” tegas Satibi.
Kontroversi ini bermula dari adanya Peraturan No. 12 Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2024 untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Tingkat Dasar, dan Jenjang Pendidikan Dasar. Permendikbud ini sekaligus mencabut Permendikbud 63 Tahun 2014 tentang pendidikan Pramuka sebagai program ekstrakurikuler di sekolah dasar dan menengah.