jaundiceinnewborns.net – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) baru-baru ini mengusulkan agar batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 70 tahun. Saat ini, batas usia pensiun bagi ASN umumnya adalah 58 tahun untuk jabatan administrasi dan 60 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.

Usulan ini tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang bertanya: apakah seorang ASN masih bisa produktif di usia 70 tahun?

Alasan di Balik Usulan Pensiun Hingga 70 Tahun

Menurut Ketua rtp medusa88 Korpri Nasional, usulan ini didasari oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

  • Kebutuhan akan pengalaman dan kebijaksanaan dalam birokrasi.

  • Efisiensi pengelolaan SDM di instansi pemerintahan.

Dengan semakin banyaknya ASN yang memiliki kompetensi tinggi di usia lanjut, Korpri menilai akan ada kerugian besar jika mereka pensiun terlalu dini.

Potensi Dampak Positif

Jika diterapkan, usulan ini dapat memberikan beberapa manfaat, seperti:

  • Transfer pengetahuan dan pengalaman lebih lama ke ASN yang lebih muda.

  • Penghematan biaya pelatihan dan rekrutmen karena penggantian pegawai bisa diperlambat.

  • Stabilitas kebijakan dan manajemen di lingkungan birokrasi.

Selain itu, ASN senior yang masih sehat dan produktif bisa terus berkontribusi secara strategis tanpa tekanan pensiun dini.

Kekhawatiran dan Tantangan

Namun demikian, tidak sedikit yang mempertanyakan efektivitas dari kebijakan ini. Beberapa kekhawatiran yang muncul di antaranya:

  • Risiko penurunan produktivitas di usia lanjut.

  • Minimnya regenerasi di lingkungan ASN jika posisi tidak segera dibuka untuk pegawai muda.

  • Beban anggaran negara jika tidak diikuti dengan reformasi sistem pensiun.

Tanpa pengawasan ketat, usulan ini bisa berpotensi memperlambat transformasi birokrasi yang lebih dinamis.

Bandingkan dengan Negara Lain

Beberapa negara memang memiliki usia pensiun yang lebih tinggi. Di Jepang, misalnya, usia pensiun pegawai negeri bisa mencapai 65 tahun, bahkan lebih dengan perpanjangan. Namun, sistemnya sudah disesuaikan dengan evaluasi berkala dan standar kompetensi yang ketat.

Jika Indonesia ingin mengikuti langkah tersebut, perlu ada peta jalan reformasi ASN yang jelas, bukan hanya perpanjangan usia belaka.

Usulan Korpri untuk memperpanjang usia pensiun ASN menjadi 70 tahun adalah langkah besar yang membutuhkan kajian mendalam. Meski ada potensi manfaat, tantangan dan risiko yang menyertainya juga tidak sedikit.

Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek—dari kesehatan ASN, beban fiskal, hingga kebutuhan regenerasi. Apakah usulan ini solusi untuk birokrasi yang lebih matang, atau justru bisa menghambat perubahan?